JAKARTA, iNews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil mewah impor. Hal ini untuk menekan defisit transaksi berjalan yang makin melebar sehingga membuat nilai tukar rupiah ambruk.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, bea masuk mobil mewah akan dinaikkan menjadi 50 persen dari sebelumnya 10 persen. Sementara itu, aka ada tambahan PPN sebesar 10 persen dari penjualan mobil mewah yang didatangkan dari luar negeri.
"Jadi, kalau mobil mewah masuk sini kemungkinan mereka harus membayar 125 persen (Pajak Penjualan Barang Mewah/PPnBM) plus tadi bea masuk 50, PPN 10 jadi kira-kira hampir 190 persen dari harganya," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Dengan adanya kenaikan tarif ini, pihaknya mengharapkan bisa mengurangi impor mobil-mobil mewah. Pasalnya, mobil mewah tersebut harganya hampir tiga kali lipat jika dibandingkan dari negara asal produksi.
Menurut bendahara keuangan negara ini, pemerintah sengaja menaikkan tarif bea masuk agar pelaku industri kendaraan di Indonesia bisa berkompetisi dengan produk mobil luar negeri. Apalagi total impor untuk barang mewah tersebut masuk ke Indonesia mencapai 87,8 juta dolar AS.