NIK Akan Digunakan Sebagai NPWP, Stafsus Menkeu: Ini Untuk Efektivas Administrasi

azhfar muhammad
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, angkat bicara soal penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Hal itu, menjadi salah satu ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang dibahas dalam Sidang paripurna DPR, Selasa (5/10/2021).

Menurut dia, masyarakat tak perlu khawatir dengan rencana digunakannya Nomor NIK sebagai NPWP. Pasalnya, kebijakan itu  dimaksudkan untuk efektivitas administrasi dan meningkatkan pelayanan publik. 

“NIK akan digunakan sebagai NPWP. Jangan khawatir, Justru ini untuk efektivitas administrasi dan pelayanan publik. Aktivasi hanya dilakukan bagi mereka yang sudah memperoleh penghasilan di atas PTKP,” kata Yustinus melalui akun twitter pribadi dikutip, Selasa (5/10/2021). 

Saat dihubungi lebih lanjut, Yustinus menyebutkan secara singkat akan membeberkan kepada pihak media pada jumat (8/10/2021). “Nanti Jumat akan ada media briefing lengkap ya,” ujar Yustinus singkat kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (5/10/2021). 

Dengan demikian, Melalui cuitannya dirinya menepis isu bahwa dengan kebijakan tersebut, maka penduduk berusia 17 tahun akan langsung dipunguti pajak secara langsung.

Sebagai informasi, PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Makro
4 tahun lalu

Wow, NIK akan Jadi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Respons Rosan Minta Pajak BUMN Dihapus: Gak Bisa!

Nasional
5 hari lalu

Pedagang Pakaian Bekas Usul Skema Pajak Baru ke Purbaya, Seperti Apa?

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Minta Pengusaha Taat Bayar Pajak usai Pemberantasan Barang Ilegal Rampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal