Wow, NIK akan Jadi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak orang pribadi.
Selain itu, Kemenkeu juga berkomitmen memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional terkait implementasi pajak karbon, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, hal itu menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang akan dibahas dalam Sidang Paripurna DPR RI.
"Perluasan basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Kamis (30/9/2021).
Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah yang diselenggarakan pada Rabu (29/9/2021), Menkeu selaku wakil pemerintah menyampaikan apresiasi atas dukungan dari segenap anggota DPR RI dan seluruh pihak sehingga proses pembahasan RUU HPP dapat diselesaikan.