NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh Mulai 2024, Berikut Golongan yang Kena Pajak

Michelle Natalia
Kebijakan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan berlaku penuh pada Januari 2024. (Foto: Ist.)

Penggunaan NIK sebagai NPWP juga menjadi langkah DJP untuk mendapatkan update data terbaru dari para wajib pajak (WP).

"Namanya identitas wajib pajak itu pasti wajib pajak yang tahu sehingga dengan mencoba untuk menggunakan NIK harapan kami sekaligus meng-update mengenai data dan informasi wajib pajak yang ada di DJP. Kami meminta para WP segera melakukan update data profil, alamat, nama, email, dan juga alamat domisili," ucap Suryo.

Untuk itu, proses pembaharuan data dapat dilakukan oleh wajib pajak secara online melalui situs DJP. Bagi WP yang belum bisa menggunakan NIK untuk masuk ke sistem DJP, dapat menggunakan NPWP yang lama.

"WP bisa masuk ke laman kami dengan menggunakan NPWP sebagai key access-nya, kemudian di-update ke NIK, dan masukkan informasi lainnya yang diperlukan, lalu tekan simpan. Kalau sudah, bisa log out terlebih dahulu, dan silahkan masuk lagi dengan NIK sebagai key access-nya," tuturnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Makro
14 hari lalu

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025

Nasional
15 hari lalu

Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Nasional
17 hari lalu

Purbaya Beri Kesempatan Bea Cukai untuk Berbenah Sebelum Dibekukan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal