Ojek Online Bisa Bawa Penumpang, Kemenhub Akan Awasi Bersama Aplikator

Aditya Pratama
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengguna sepeda motor baik pribadi maupun ojek diperbolehkan berpenumpang di tengah kebijakan PSBB. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengguna sepeda motor baik pribadi maupun ojek diperbolehkan berpenumpang di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, pengendara harus terlebih dahulu menaati ketentuan protokol kesehatan untuk mencegah virus corona (Covid-19).

"Sepeda motor tidak dilarang (mengangkut penumpang), tapi harus memenuhi ketentuan menggunakan masker," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam video conference, Minggu (12/4/2020).

Adita menambahkan, pengemudi ojek yang hendak mengangkut penumpang, diharuskan memenuhi syarat-syarat yang ketat, seperti melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan. Selain itu, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau dalam keadaan sakit.

"Pengemudi enggak diperbolehkan ketika kondisi tidak sehat. Ini yang secara garis besar diatur dalam Permenhub (Nomor 18 Tahun 2020)," kata dia.

Mengenai pengawasan, dia menyebut hal itu tidak bisa hanya di bawah kendali Kemenhub saja, melainkan juga harus melibatkan aplikator ojek online. Dengan begitu fungsi pengawasan juga diatur dari pihak aplikantor bagi para pengemudi ojek online.

"Bekerja sama dengan aplikator sebagai pengawas, dan aparat di lapangan, untuk memantau, dan masyarakat untuk bisa memonitor pelaksanaan di lapangan. Kita akan bekerja sama aplikator untuk pengawasan penyemprotan disinfektan," ucap Adita.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
16 hari lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Buletin
1 bulan lalu

Danpuspom Pastikan Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak Diproses Hukum

Nasional
1 bulan lalu

Cara Pesan Ojol Offline Imbas Demo Hari Ini, Cek Tahapannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal