JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus corona (Covid-19) tidak menyalahi aturan mana pun. Aturan tersebut di antaranya Peraturan Menteri Kesehatan dan ketentuan daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Aris mengatakan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 merupakan kebijakan yang telah mengakomodasi pencegahan virus corona.
"Terbukti dari Peraturan Menteri pengendalian transportasi untuk pencegahan Covid-19. Ini suatu tolok ukur dan indikasi dan diatur dalam keselamatan dan keamanan. Tercermin dalam batang tubuh dan baca secara detail, bahwa aturan yang dibuat tidak semata-mata hanya transportasi. Insya Allah ini sudah dibahas dengan lintas kementerian," ujar Umar dalam video conference, Minggu (12/4/2020).
Umar menambahkan, Permenhub 18 Tahun 2020 juga telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina, Keputusan Presiden (Keppre) Nomor 21 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. "Ada tanggung jawab Kemenhub, mengatur dan mengendalikan transportasi, kita punya tanggung jawab. Aspek sarana dan prasarana sudah secara komprehensif," kata dia.
Hal itu termasuk dalam Pasal 11 Ayat 1 poin C yang tertulis, 'sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang'. Hal ini menurutnya merupakan semangat bersama sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dan PSBB.