Kemenhub Pastikan Aturan Ojek Online Bawa Penumpang Tak Langgar Permenkes dan PSBB

Aditya Pratama
Ilustrasi ojek online. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus corona (Covid-19) tidak menyalahi aturan mana pun. Aturan tersebut di antaranya Peraturan Menteri Kesehatan dan ketentuan daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Aris mengatakan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 merupakan kebijakan yang telah mengakomodasi pencegahan virus corona.

"Terbukti dari Peraturan Menteri pengendalian transportasi untuk pencegahan Covid-19. Ini suatu tolok ukur dan indikasi dan diatur dalam keselamatan dan keamanan. Tercermin dalam batang tubuh dan baca secara detail, bahwa aturan yang dibuat tidak semata-mata hanya transportasi. Insya Allah ini sudah dibahas dengan lintas kementerian," ujar Umar dalam video conference, Minggu (12/4/2020).

Umar menambahkan, Permenhub 18 Tahun 2020 juga telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina, Keputusan Presiden (Keppre) Nomor 21 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. "Ada tanggung jawab Kemenhub, mengatur dan mengendalikan transportasi, kita punya tanggung jawab. Aspek sarana dan prasarana sudah secara komprehensif," kata dia.

Hal itu termasuk dalam Pasal 11 Ayat 1 poin C yang tertulis, 'sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang'. Hal ini  menurutnya merupakan semangat bersama sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dan PSBB.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung

Nasional
3 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
4 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
10 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
23 hari lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal