Omnibus Law Pacu Produktivitas, Airlangga: 2025 Digitalisasi di Indonesia Capai 130 Miliar Dolar AS

Suparjo Ramalan
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Ant)

UU Cipta Kerja itu juga sudah mengatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja mereka.
Bahkan, jumlah maksimal jam lembur yang ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif.

Menurut Airlangga yang juga dipercaya sebagai Ketua Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), saat ini asumsi-asumsi yang perlu dipikirkan adalah bagaimana bekerja dulu.

“PHK itu adalah langkah terakhir. Buruh tidak suka PHK, dan pengusaha juga tidak suka PHK. Karena PHK terjadi kalau perusahaan itu rugi atau bangkrut,” kata Airlangga.

Airlangga memaparkan pemerintah hadir lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam UU Cipta Kerja. Apabila terjadi PHK, pemerintah akan membantu dalam bentuk pelatihan-pelatihan. Bahkan, pekerja yang terkena PHK setelah mengikuti pelatihan, menurut Airlangga bisa diberikan akses untuk mencari pekerjaan lain.

Apabila belum mendapatkan pekerjaan, akan mendapatkan bantuan gaji selama 6 bulan yang dibayarkan BP Jamsostek. Formatnya adalah asuransi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Cair Dirapel Rp900 Ribu! Pemerintah Salurkan BSU untuk 13,3 Juta Pekerja di Akhir Tahun

1 hari lalu

Bantuan Subsidi Upah Rp900.000 Cair Lagi Tahun Ini? Simak Informasi Terbaru!

3 hari lalu

Program Magang Nasional hingga Insentif Pajak Berlanjut di 2027, Siapkan Anggaran Rp31 Triliun

3 hari lalu

Prabowo Siapkan Rp31 Triliun untuk Bansos hingga Akhir 2026, Bantuan Pangan hingga Subsidi Upah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal