Ikhsan mengatakan, peristiwa itu terjadi saat pesawat parkir di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk (GMF), anak usaha Garuda Indonesia. Area tersebut tak lain merupakan kawasan berikat.
"Perangkat-perangkat kepabeanan internasional juga ada di sana, kan bea cukai ada di sana, di sana juga ketat barang keluar masuk dan GMF patuh terkait aturan aturan itu," ujarnya.
Soal adanya onderdil moge dan sepeda mewah, Ikhsan menilai petugas on-board itu harus membayar pajak dan bea masuk.
"Atau kalau memang dia barang bekas berarti tidak boleh masuk, terus dire-ekspor lagi," tuturnya.
Saat ini, barang-barang itu masih disita oleh petugas bea cukai. Barang yang disita berjumlah 18 boks dengan rincian 15 boks berisi onderdil Harley Davidson dan 3 boks berisi sepeda Brompton.