JAKARTA, iNews.id - Guna mengoptimalisasi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2021. Adapun PMK tersebut menggantikan PMK Nomor 197/PMK.07/20 tentang perubahan kedua atas PMK 48/2019.
Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan, aturan terbaru ini untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan DAK Nonfisik.
“Misalnya adalah untuk pengelompokkan DAK nonfisik yang dulunya memang satu persatu pengelompokkannya, jadi ada enam belas jenis DAK nonfisik, sekarang kita kelompokkan menjadi tujuh kelompok,” ujar Putut di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Adapun tujuh kelompok tersebut diantaranya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan anak usia dini, BOP pendidikan kesetaraan, tunjangan profesi guru, Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, tambahan penghasilan guru ASN daerah, tunjangan khusus guru ASN daerah, dan DAK Nonfisik jenis lainnya.
“Tunjangan khusus guru bisa untuk pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5. Ini juga diatur dalam PMK ini,” kata dia.