Optimalisasi DAK Nonfisik, Ini Aturan Baru soal Dana BOS hingga Tunjangan ASN

Rina Anggraeni
Optimalisasi DAK nonfisik, ini aturan baru soal Dana BOS hingga Tunjangan ASN. (foto: dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Guna mengoptimalisasi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2021. Adapun PMK tersebut menggantikan PMK Nomor 197/PMK.07/20 tentang perubahan kedua atas PMK 48/2019.

Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan, aturan terbaru ini untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan DAK Nonfisik.

“Misalnya adalah untuk pengelompokkan DAK nonfisik yang dulunya memang satu persatu pengelompokkannya, jadi ada enam belas jenis DAK nonfisik, sekarang kita kelompokkan menjadi tujuh kelompok,” ujar Putut di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Adapun tujuh kelompok tersebut diantaranya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan anak usia dini, BOP pendidikan kesetaraan, tunjangan profesi guru, Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, tambahan penghasilan guru ASN daerah, tunjangan khusus guru ASN daerah, dan DAK Nonfisik jenis lainnya.

“Tunjangan khusus guru bisa untuk pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5. Ini juga diatur dalam PMK ini,” kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Purbaya Pastikan Anggaran Darurat Bencana Rp5 Triliun Siap Dicairkan: Kalau Kurang Ditambah

11 hari lalu

Bahlil Sambangi Kantor Purbaya Siang Ini, Bahas Apa?

12 hari lalu

Dana BOS Madrasah Rp4,1 Triliun Segera Disalurkan, Ini Syarat Pencairan Tahap II

12 hari lalu

Siap-Siap! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Rp1,4 Triliun Segera Cair, Ini Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal