Pajak Karbon Bakal Diterapkan secara Bertahap, Segini Besarannya

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat(26/8/2022). (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pajak karbon yang sudah diperkenalkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp30 per kilogram (kg) CO2 ekuivalen. Nantinya, penerapannya akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati

"Penerapan pajak karbon ini akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Artinya, dampak positifnya diinginkan, namun dampak negatif dari setiap instrumen juga diperhatikan," ujar Sri Mulyani dalam acara Green Economy Forum 2023 secara virtual di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Sri Mulyani menambahkan, dengan begitu perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan, stabilitas, namun juga mampu melakukan transformasi. Carbon pricing ini diharapkan mampu mengembangkan mekanisme pembiayaan inovatif, yaitu bagaimana kemudian pasar bereaksi dengan mulai diterapkannya pasar karbon

"Oleh karena itu, pemerintah juga terus berinovasi untuk mengakselerasi, mengembangkan, dan membangun pasar karbon ini sehingga dia makin dikenal oleh pelaku ekonomi, makin bisa dikelola secara transparan dan kredibel, dan kemudian bisa memberikan signaling secara market kepada pelaku ekonomi untuk terus berpartisipasi," tuturnya.

Di sisi lain, pemerintah membentuk beberapa instrumen dan kelembagaan, salah satunya adalah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Ini merupakan special mission vehicle (SMV) yang dikelola secara joint antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

"Tujuannya adalah untuk mengelola dan memperkenalkan pasar karbon di Indonesia dan dihubungkan dengan pasar karbon dunia pada akhirnya," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Purbaya Ancam bakal Copot Pejabat Bea Cukai Selain Dirjen, Ini Alasannya

Nasional
12 hari lalu

Purbaya Lantik 4 Pejabat Baru Kanwil DJP Jakarta Utara usai OTT KPK 

Nasional
19 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Nasional
30 hari lalu

Purbaya Tarik Dana Rp75 Triliun dari Bank, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal