JAKARTA, iNews.id - Badan Otorita Pemindahan Ibu Kota Negara bakal segera dibentuk. Nantinya, lembaga tersebut akan dipimpin oleh pejabat setingkat menteri.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum badan otorita tinggal menanti restu Presiden Joko Widodo (Jokowi)
"Itu akan segera di-perpres-kan, karena proses di tingkat antar kementerian sudah selesai," ujar Suharso di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Suharso menyebut, badan otorita tersebut akan bertugas mempersiapkan, membangun, dan mengawal seluruh proses pemindahan ibu kota. Badan ini dibentuk lantaran perlunya sentralisasi pembangunan secara administratif, termasuk soal pengelolaan lahan.
Politikus PPP itu mengatakan, bentuk administratif ibu kota baru adalah provinsi. Badan otorita akan mengelola sekitar 256.000 hektare (ha) lahan, kecuali kawasan khusus seluas 56.000 ha yang merupakan daerah inti pemerintahan.
"Jadi dia tidak masuk dalam daerah otonomi pemerintahan dan nanti akan diurus oleh seorang manager city atau city manager,” ucapnya.
Suharso berharap peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan ibu kota di Kalimantan Timur bisa dilakukan pada 2021. Sebelum proses groundbreaking, dia menyebut infrastruktur dasar seperti drainase dan jalan-jalan nasional sudah rampung.