Pemerintah Atur Tarif, Ojek Online Otomatis Jadi Angkutan Umum

Antara
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno menilai ojek dalam jaringan (daring/online) akan menjadi angkutan umum apabila pemerintah mengatur tarifnya.

"Kalau pemerintah menetapkan tarif, berarti setuju ojek sebagai angkutan umum," kata Djoko kepada Antara di Jakarta, Sabtu (12/1/2019).

Untuk itu, Djoko menyarankan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menyusun peraturan menteri ojek daring agar tidak bertabrakan dengan peraturan lainnya, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pemerintah berhak mengatur tarif apabila angkutan tersebut sebagai angkutan umum, sementara untuk ojek online pemerintah menegaskan tidak akan dijadikan angkutan umum.

"Pemerintah perlu berhati-hati, jangan sampai melawan dengan aturan lainnya," katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Nasional
18 hari lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Nasional
19 hari lalu

Kabar Baik! THR Ojol 2026 Capai Rp220 Miliar, Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
26 hari lalu

Pemprov DKI Segera Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar, Ojol Parkir Sembarangan Juga Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal