Pemerintah Atur Tarif, Ojek Online Otomatis Jadi Angkutan Umum

Antara
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

Untuk itu, ia menyarankan pemerintah hanya menjadi mediator saja, sementara pengemudi dan aplikator menentukan kesepakatan tarif yang disetujui oleh kedua pihak.

"Pemerintah tidak perlu buatkan tarif, tapi kasih formula perhitungan biaya operasi kendaraan untuk menjadi bahan kesepakatan pengemudi dan aplikator," katanya.

Terkait keselamatan, menurut dia harus diperketat, artinya tidak cukup hanya diwajibkan mengenakan jaket dan sepatu, tetapi juga tidak boleh ada barang apa pun yang lebih saat berkendara.

"Selain itu, handphone tidak boleh di atas dashboard, ini usulan karena orang pengemudi tidak akan berkonsentrasi, kalau mau petunjuk peta kasih suara saja jadi tidak perlu melihat beberapa kali ke handphone," katanya.

Djoko mengaku setuju adanya perlindungan terhadap pengemudi ojek melalui diskresi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, namun ia tidak setuju apabila ojek dijadikan angkutan umum.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
20 hari lalu

Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung

Nasional
21 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
21 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
28 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal