Pemerintah Atur Tarif, Ojek Online Otomatis Jadi Angkutan Umum

Antara
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

Untuk itu, ia menyarankan pemerintah hanya menjadi mediator saja, sementara pengemudi dan aplikator menentukan kesepakatan tarif yang disetujui oleh kedua pihak.

"Pemerintah tidak perlu buatkan tarif, tapi kasih formula perhitungan biaya operasi kendaraan untuk menjadi bahan kesepakatan pengemudi dan aplikator," katanya.

Terkait keselamatan, menurut dia harus diperketat, artinya tidak cukup hanya diwajibkan mengenakan jaket dan sepatu, tetapi juga tidak boleh ada barang apa pun yang lebih saat berkendara.

"Selain itu, handphone tidak boleh di atas dashboard, ini usulan karena orang pengemudi tidak akan berkonsentrasi, kalau mau petunjuk peta kasih suara saja jadi tidak perlu melihat beberapa kali ke handphone," katanya.

Djoko mengaku setuju adanya perlindungan terhadap pengemudi ojek melalui diskresi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, namun ia tidak setuju apabila ojek dijadikan angkutan umum.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Nasional
18 hari lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Nasional
19 hari lalu

Kabar Baik! THR Ojol 2026 Capai Rp220 Miliar, Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
26 hari lalu

Pemprov DKI Segera Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar, Ojol Parkir Sembarangan Juga Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal