Sejalan dengan pelaksanaan program Pengendalian Hama Terpadu (PHT), pemerintah memang telah merekomendasikan penggunaan bio pestisida sejak 1992. Bahkan dikenal berbagai bebebrapa bio pestisida, seperti bio insektisida (Metarhizium spp, Beauveria spp.), bio bakterisida (Rhizobacter), bio fungisida (Trichoderma spp), bio herbisida (Allelochemistry, hingga ekstrak Microbes).
Karena itu, dia menilai selain memberi rekomendasi, pemerintah juga perlu menyiapkan regulasi untuk mempopulerkan penggunaan bio pestisida. Pasalnya, hal ini bisa mengoptimalkan sektor pertanian yang pada akhirnya memberi peluang bagi Indonesia menjadi lumbung pangan dunia.
“Pembuatan kebijakan dan regulasi mengenai bio pestisida dan bio stimulan sangat mendesak untuk dilakukan Pemerintah dalam memajukan pertanian Indonesia yang berkesinambungan,” kata dia.