Pemerintah Gratiskan Pungutan Ekspor Sawit dan Turunannya hingga 31 Agustus 2022

Michelle Natalia
Pemerintah gratiskan pungutan ekspor Sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022

Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri. Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat. 

Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih. Perubahan kebijakan ini juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk semakin meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.

Semua pihak diharapkan terus mendukung kebijakan pemerintah karena pemerintah menyadari semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya terciptanya sustainability kelapa sawit. Ini mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Buka Peluang Ekspor Pupuk ke Australia, Wamentan Pastikan Stok Nasional Aman

Nasional
2 hari lalu

Produksi Pupuk Melimpah, RI Siap Ekspor ke Australia

Megapolitan
1 bulan lalu

Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Naik usai 3 Bulan, Berkisar Rp10.000-Rp15.000

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Optimistis RI Tak Lagi Bergantung Impor BBM, Manfaatkan Sawit hingga Tebu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal