Pemerintah Gratiskan Pungutan Ekspor Sawit dan Turunannya hingga 31 Agustus 2022

Michelle Natalia
Pemerintah gratiskan pungutan ekspor Sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022

Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri. Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat. 

Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih. Perubahan kebijakan ini juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk semakin meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.

Semua pihak diharapkan terus mendukung kebijakan pemerintah karena pemerintah menyadari semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya terciptanya sustainability kelapa sawit. Ini mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
20 jam lalu

Tak Hanya Minyak Goreng, Sawit Ternyata Bisa Diolah Jadi Cokelat hingga Bahan Batik

2 hari lalu

LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai Tak Kunjung Beroperasi, Ini Penjelasan Pramono 

3 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Akses Data Geospasial ATR/BPN Kena Tarif hingga Rp20 Juta

7 hari lalu

Pemerintah Evaluasi Peran DSI 3 Bulan Lagi, bakal Jadi Eksportir Langsung?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal