Pemerintah Gratiskan Pungutan Ekspor Sawit dan Turunannya hingga 31 Agustus 2022

Michelle Natalia
Pemerintah gratiskan pungutan ekspor Sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022

Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri. Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat. 

Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih. Perubahan kebijakan ini juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk semakin meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.

Semua pihak diharapkan terus mendukung kebijakan pemerintah karena pemerintah menyadari semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya terciptanya sustainability kelapa sawit. Ini mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

RI-Eurasia Teken Kesepakatan Perdagangan Bebas, Perluas Pasar Sawit hingga Tekstil

Mobil
5 hari lalu

Penjualan Mobil di Indonesia Turun, Ekspor Justru Naik 

Megapolitan
8 hari lalu

Terungkap! Tarif Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Capai Rp8 Juta  

Nasional
8 hari lalu

Konsumsi Minyak Sawit Nasional Tahun Ini Naik 5,13%, Tembus 18,5 Juta Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal