Pemerintah Kantongi Pajak Digital Rp7,1 Triliun, Total Setoran Capai Rp2,5 Triliun Tahun Ini

Rizky Fauzan
DJP Kemenkeu mengumpulkan Rp7,1 triliun dari pengenaan PPN atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia melalui PMSE. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan Rp7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) sampai 30 Juni 2022. Jumlah tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.

"Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022). 

Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha. 

Di bulan April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte Ltd, Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc, Springer Nature Customer Service Center Gmbh. Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited. 

Untuk bulan Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc, Groundhog Inc, Groundhog Technologies Inc, Surfshark B.V, dan To The New Singapore Pte Ltd. Sedangkan di bulan Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github Inc. 

“Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” ucap Neil. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internet
4 jam lalu

Langganan ChatGPT Kini Kena PPN 11 Persen

Nasional
24 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Makro
26 hari lalu

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal