Pemerintah Larang Jastip Jualan di Medsos, Pengamat: Faktanya Itu Sulit Diimplementasikan

Isna Rifka Sri Rahayu
Para pelaku jasa titip barang (jastip) atau personal shopper diminta untuk memasarkan produknya melalui e-commerce bukan lewat media sosial (medsos). (Foto: Shutterstock)

Oleh karenanya, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku jastip di sosial media ini oleh pemerintah. Sebab, metode bisnis ini tergolong bisnis baru yang tercipta dari berkembangnya teknologi dan inovasi masyarakat Indonesia sehingga jangan sampai pemerintah justru mematikan potensi ekonomi ini.

"Yang penting sosialisasi dan edukasi. Lalu penindakan jika memang ketahuan ada fraud," ucapnya.

Selain penyusunan payung hukum, dia juga meminta pemerintah untuk membentuk asosiasi pengusaha jastip yang resmi. Hal ini agar bisa mewadahi dan menjembatani keinginan pemerintah dengan keinginan pelaku usaha.

"Dilakukan penertiban jastip supaya formal, salah satunya membuat asosiasi. Lalu mereka menjadi stakeholders DJBC," tutur dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersedia membantu jastip-jastip ini jika mau berbisnis dengan cara legal. Dengan catatan, pelaku jastip membuat NPWP dan membentuk sebuah perusahaan atau bekerja sama dengan peritel yang ada di Indonesia dan memasarkan produknya lewat e-commerce bukan media sosial.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
3 hari lalu

Modus Canggih Disikat BNN! 2,6 Ton Sabu Cair Dalam Tangki Air Gagalkan Beredar

4 hari lalu

2 WN China Ditangkap di Bandara Soetta, Coba Selundupkan Emas 22 Kg ke Hong Kong

6 hari lalu

E-Commerce Indonesia Ekspansi Rambah Kawasan Asia Tenggara, Thailand Pasar Pertama

9 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 23,7 Kg Emas Ilegal di Soetta, Ada yang Disembunyikan di Kemaluan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal