Pemerintah Pecat 33 PNS, 17 di Antaranya karena Gemar Bolos

Rahmat Fiansyah
Ilustrasi (Foto: Sekretariat Kabinet)

JAKARTA, iNews.id – Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) memutuskan untuk memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Sebanyak 17 dari 33 PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu adalah karena bolos kerja. Ada yang bolos kerja hingga ratusan hari kerja, dan dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya, dan diulangi lagi hingga tahun 2017 lalu.

“Sementara 5 orang orang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, dan 3 orang melakukan pungutan liar (pungli). Kasus lainnya, ada yang melakukan perzinahan, kumpul kebo, menjadi istri kedua, memiliki istri kedua, juga pemalsuan dokumen, serta tidak patuh pada ketentuan kerja dan tidak melaksanakan tugas kedinasan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang juga Sekretaris BAPEK seperti dikutip Rabu (21/2/2018).

Menurut Bima, BAPEK memberikan pertimbangan atas rekomendasi dan putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dia menyebut, sanksi terhadap PNS yang bermasalah tersebut direkomendasikan masing-masing PPK. Sebelum dibawa dalam sidang ini, sudah dilakukan dua kali pra sidang.

“BAPEK bisa saja memperkuat putusan, memperingan, membatalkan, dan menunda,” kata dia.

Sidang yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua BAPEK itu secara keseluruhan menyidangkan 47 kasus. Sebanyak 29 kasus diputuskan diperkuat, 13 kasus diperingan, dan lima kasus masih ditangguhkan.

“Dari 13 kasus yang diperingan, ada empat PNS yang turun pangkat 3 tahun, dan sembilan PNS lainnya diberhentikan dengan hormat. Namun tidak ada sanksi yang dibatalkan,” kata Bima.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Berapa Gaji Staf Ahli Menteri? Berikut Besaran dan Aturannya!

Internasional
10 bulan lalu

Efisiensi Anggaran, AS Mulai Pecat Ribuan PNS termasuk Departemen Pendidikan

Bisnis
1 tahun lalu

Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Resmi dari Kemenpan-RB

Nasional
1 tahun lalu

Daftar Jurusan S2 yang Cocok untuk PNS, Simak di Sini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal