Dia mengungkapkan, ketersediaan pangan yang dapat dijangkau berbagai pihak dinilai mampu ikut menjaga stabilitas ekonomi nasional, sehingga ketahanan pangan perlu menjadi fokus untuk ditingkatkan dengan mewujudkan pangan yang berdaulat (food soveregnity) dan mandiri (food resilience).
Dalam aspek kelembagaan, upaya dilakukan pemerintah dengan membentuk Badan Pangan Nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 yang diberikan kewenangan terkait pengelolaan cadangan pangan Pemerintah, pelaksanaan
kegiatan stabilisasi pasokan dan harga, penguatan sistem logistik pangan, pengentasan wilayah rentan rawan pangan, pengembangan penganekaragaman pangan dan pengembangan potensi pangan lokal.
Guna memperkuat Cadangan Beras Pemerintah (CBP), telah diterbitkan kebijakan pembelian gabah atau beras petani oleh Perum BULOG hingga stok CBP mencapai 1,2 juta ton setara beras.
Penugasan ini ditujukan untuk memperluas kapasitas Perum BULOG dalam menyerap produksi petani pada musim gadu tahun 2022 sekaligus mencegah jatuhnya harga di tingkat petani.
Selain itu, Pemerintah juga melakukan diversifikasi pangan lokal dengan meningkatkan produksi jagung, sorgum, sagu dan singkong melalui perluasan lahan dan pembukaan area baru dalam rangka peningkatan produksi sebagai alternatif bahan pangan impor.