Pemerintah Resmi Kenakan Bea Masuk Aluminium Foil Impor

Ilma De Sabrini
Pemerintah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk Aluminium Foil. (Foto: Reueters)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk Aluminium Foil yang tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu maupun tidak.

Kriteria lain yakni aluminium foil dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, digulung, tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut, dengan kandungan aluminium 97,5 persen atau lebih menurut beratnya dengan nomor HS Ex. 7607.11.00. “Penetapan BMTP tersebut diputuskan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPPI,” ungkap Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Hasil penyelidikan menunjukkan industri dalam negeri perlu dilindungi atas adanya lonjakan impor produk aluminium foil. Untuk itu, pengenaan BMTP ini bertujuan mencegah atau memulihkan kerugian serius industri dalam negeri produk tersebut.

Pemerintah menetapkan besaran BMTP yang dikenakan dan jangka waktu selama dua tahun. Pada periode tahun pertama (7 November 2019-6 November 2020), tarif BMTP ditetapkan sebesar 6 persen. Sedangkan pada periode tahun kedua (7 November 2020-6 November 2021), tarif BMTP ditetapkan sebesar 4 persen.

Mardjoko menjelaskan, proses penetapan BMTP tersebut dilakukan dengan surat Menteri Perdagangan tanggal 13 Maret 2019 No. 391/M-DAG/SD/3/2019, yang memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor produk Aluminium Foil tersebut.

Selanjutnya, pada 24 Oktober 2019 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Aluminium Foil dan diundangkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia 2019 Nomor 1322.

PMK tersebut mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. “Penetapan ini juga memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri Aluminium Foil untuk melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis,” tutur Mardjoko.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Menkeu Purbaya Prihatin 99 Persen Busana Muslim RI Impor dari China

Nasional
1 bulan lalu

Apa Itu Certificate of Origin yang Jadi Alasan SPBU Swasta Batalkan Beli BBM Impor Pertamina?

Nasional
1 bulan lalu

Terungkap! Antam Masih Impor 30 Ton Emas dari Australia dan Singapura

Nasional
1 bulan lalu

Shell Indonesia Bantah PHK Petugas SPBU Imbas Stok BBM Kosong

Makro
2 bulan lalu

Purbaya Ungkap Neraca Dagang Indonesia Tetap Kuat, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal