KPK Periksa 3 ASN Ditjen Bea Cukai, Dalami soal Impor Barang hingga Praktik Suap
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Ketiga saksi tersebut di antaranya Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai), Sisprian Subiaksono (mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai) dan Orlando Hamonangan (mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai). Ketiga saksi tersebut juga merupakan terdakwa dalam pokok perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) dan didalami mengenai mekanisme importasi barang.
"Ketiga saksi hadir. Para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme importasi barang," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Selain mekanisme importasi barang, penyidik juga mendalami ketiganya tentang praktik dugaan suap yang kerap terjadi dalam importasi barang.