Pemerintah Terbitkan 49 Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Ini Rinciannya

Suparjo Ramalan
Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

"Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan Bangsa Indonesia," kata Kepala Biro Humas Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto, Minggu (21/2/2021).

Peraturan pelaksana tersebut, kata Eddy, mencakup banyak sektor di antaranya perizinan berusaha berbasis risiko, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha, penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, serta sektor ketenagakerjaan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Jokowi Mengaku Pernah Cek Rumah Pensiun di Colomadu, tapi Belum Tahu Mau Dipakai Apa

Nasional
8 bulan lalu

9 Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 Telah Terpiliih, Berikut Daftarnya

Nasional
11 bulan lalu

MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

Bisnis
12 bulan lalu

Kemnaker Ubah Formula Upah Minimum 2025 usai Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Bisnis
12 bulan lalu

Kemnaker Beberkan Alasan Batal Umumkan UMP 2025 Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal