JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
"Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan Bangsa Indonesia," kata Kepala Biro Humas Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto, Minggu (21/2/2021).
Peraturan pelaksana tersebut, kata Eddy, mencakup banyak sektor di antaranya perizinan berusaha berbasis risiko, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha, penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, serta sektor ketenagakerjaan.