Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesawat Airbus A400M Tiba, Prabowo Perintahkan TNI Tambah Batalyon Kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

Jumat, 29 November 2024 - 18:48:00 WIB
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
MK mengabulkan gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Kali ini terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Gugatan bernomor perkara 39/PUU-XX/2022 itu terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). 
 
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Jumat (29/11/2024).

MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kini, RUKN harus mendapat pertimbangan DPR sebelum ditetapkan.

"Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan dietapkan oleh pemerintah pusat setelah mendapat pertimbangan DPR RI," kata dia.

Selain itu, MK juga menyebut kata 'dapat' pada norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut