MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Gugatan bernomor perkara 39/PUU-XX/2022 itu terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Jumat (29/11/2024).
MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kini, RUKN harus mendapat pertimbangan DPR sebelum ditetapkan.
"Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan dietapkan oleh pemerintah pusat setelah mendapat pertimbangan DPR RI," kata dia.
Selain itu, MK juga menyebut kata 'dapat' pada norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia," tuturnya.