Pemerintah Tetapkan Upah Minimum Tahun 2019 Naik 8,03 Persen

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.idKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Persentase kenaikan itu telah memperhitungkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.

"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI)," demikian bunyi SE tersebut yang dikutip, Selasa (16/10/2018).

Dalam suratnya kepada Kemenaker dengan Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan dua angka yang akan dijadikan rujukan dalam penetapan UMP 2019.

Inflasi nasional mencapai 2,88 persen‎ sementara pertumbuhan ekonomi nasional yang merujuk pada pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 5,15 persen‎.

"Dengan demikian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2019 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,03 persen," kata SE tersebut.

Adapun besaran UMP 2019 untuk setiap provinsi akan ditetapkan oleh Gubernur selambatnya pada 1 November 2018. Sementara untuk UMK, ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota selambatnya pada 21 November 2018.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Massa Buruh Demo di DPR, Serukan 4 Tuntutan terkait Upah Minimum

Nasional
1 bulan lalu

Buruh Demo Besar-besaran di DPR dan Kemnaker Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Megapolitan
2 bulan lalu

Demo Buruh Selesai, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Kembali Dibuka

Megapolitan
2 bulan lalu

Ratusan Buruh Batal Demo Tolak UMP di Depan Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal