JAKARTA, iNews.id - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa hanya diberikan kepada masyarakat yang belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat sebelumnya. Dengan begitu, yang sudah mendapatkan kartu prakerja atau bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tidak mendapatkan BLT tersebut.
“Bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, serta bantuan pangan dan non tunai lainya, tidak layak lagi menerima BLT dana desa ini,” ujar Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers via daring, Senin (27/4/2020).
Abdul menjelaskan Kepala Desa harus mengacu kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk melakukan pendataan warga yang berhak menerima BLT dana desa. Nantinya penyaluran bantuan tersebut tidak dalam bentuk barang ataupun sembako.
BLT dana desa akan diberikan dalam bentuk uang tunai, yang disalurkan melalui transfer perbankan. Warga desa penerima bantuan ini akan mendapat Rp600.000 per bulan selama tiga bulan untuk masing-masing kepala keluarga (KK).
Sebelumnya bantuan sosial dari pemerintah pusat mencakup bantuan sosial sembako bagi warga DKI Jakarta terdampak corona. Bantuan senilai Rp600.000 per bulan selama tiga bulan bagi 1,3 juta KK. Selain itu, bantuan sosial sembako bagi kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dengan jumlah yang sama untuk 600.000 KK.
Tidak hanya itu, bantuan khusus tambahan juga diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun hal tersebut, yaitu bantuan sosial uang tunai bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 di luar Jabodetabek. Kemudian bantuan senilai Rp600.000 per bulan selama tiga bulan bagi 9 juta KK.