JAKARTA, iNews.id - Proses perizinan biro perjalanan travel umrah kini beralih ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
"Kita membawa kabar gembira. Pengurusan izin umrah akan dipindah ke BKPM. Peralihan proses urus izin usaha ini berlaku mulai Agustus 2020 mendatang," ujar juru bicara BKPM, Tina Talisa dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (17/7/2020)
Dia menyembutkan di masa pandemi Covid-19, BKPM menerapkan strategi untuk memastikan kegiatan investasi tetap berjalan. Ini guna menjaga iklim investasi agar mampu menciptakan lapangan kerja, terutama di masa pandemi yang memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi. "Kita itu kan pertumbuhan ekonomi masih didukung mayoritas sektor konsumsi," katanya
Dia menambahkan pengurusan travel umrah, peralihan proses izin usaha juga berlaku untuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk industri pertambangan. Tujuannya, untuk memudahkan investor mengurus perizinan lewat satu pintu.
"IPPKH untuk pertambangan sudah di BKPM juga. Nah ini apa sih tujuannya, untuk kemudahan berusaha, supaya para pelaku usaha waktu mengurus perizinan tidak terlalu lama," ujarnya.