JAKARTA, iNews.id - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 akan ditetapkan pada 1 November mendatang. Nilai UMP tahun depan dipastikan tidak akan lebih rendah daripada tahun ini.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, penentuan upah sejak 2015 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 yang kini masuk dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Formulasi perhitungan sudah jelas yaitu inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
Dia menyebut, UMP 2021 tak mungkin naik seperti aspirasi kelompok buruh sebesar 8 persen karena pengusaha tak sanggup. Pasalnya, ekonomi pada tahun ini diperkirakan minus sementara inflasi akhir tahun diprediksi rendah.
"Berarti kenaikan UMP kita 0 persen. Jadi tetap. Itu merupakan rumusan dan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi UMP ke depan 2021 0 persen. Kita tahu kondisi dunia usaha terdampak Covid-19," katanya saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).
Sarman berharap pengusaha dan buruh bekerja sama karena saat ini menghadapi musuh yang sama, yaitu pandemi Covid-19. Yang bisa dilakukan saat ini bagaimana bisa bertahan saat krisis usai.