Pengusaha Sebut UMP Tahun Depan Tak Naik dan Tak Turun

Fadel Prayoga
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi), Sarman Simanjorang. (Foto: iNews.id/Muhammad Aulia)

JAKARTA, iNews.id - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 akan ditetapkan pada 1 November mendatang. Nilai UMP tahun depan dipastikan tidak akan lebih rendah daripada tahun ini.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, penentuan upah sejak 2015 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 yang kini masuk dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Formulasi perhitungan sudah jelas yaitu inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

Dia menyebut, UMP 2021 tak mungkin naik seperti aspirasi kelompok buruh sebesar 8 persen karena pengusaha tak sanggup. Pasalnya, ekonomi pada tahun ini diperkirakan minus sementara inflasi akhir tahun diprediksi rendah.

"Berarti kenaikan UMP kita 0 persen. Jadi tetap. Itu merupakan rumusan dan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi UMP ke depan 2021 0 persen. Kita tahu kondisi dunia usaha terdampak Covid-19," katanya saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Sarman berharap pengusaha dan buruh bekerja sama karena saat ini menghadapi musuh yang sama, yaitu pandemi Covid-19. Yang bisa dilakukan saat ini bagaimana bisa bertahan saat krisis usai.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Health
2 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
2 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
2 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Health
2 hari lalu

Apakah Covid-19 Varian Cicada Mematikan? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal