JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperketat kebijakan menyambut libur akhir tahun. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah mewajibkan bagi masyarakat melakukan rapid test antigen maksimal H-2 untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.
Luhut menyebutkan untuk masyarakat yang ingin liburan ke Bali memakai pesawat terbang tes PCR. Tes harus dilakukan mandiri alias bayar sendiri. Pihaknya melihat wisatawan yang akan pergi ke Bali, dengan pesawat terbang dinilai memiliki cukup uang untuk tes PCR.
"Jadi H-2 sebelum ke Bali wajib tes PCR. Mereka akan bayar sendiri, sebab orang yang terbang kan punya uang," ujarnya dalam video rapat koordinasi yang diunggah Kemenko Maritim, Kamis (17/12/2020).
Menurut Luhut, selain PCR untuk jalur darat, wisatawan diwajibkan rapid antigen. Dia memastikan Bali akan menjadi percontohan pariwisata sehat dengan adanya syarat tes PCR dan rapid antigen.
"Ini untuk memastikan keamanan dan kesehatan pelancong yang datang. Maka itu datang upon arrival mereka sudah ada testing PCR bagi yang terbang," katanya.