Penumpang Tiba-Tiba Buka Jendela Darurat, Penerbangan Wings Air Ditunda 3 Jam

Rahmat Fiansyah
Pesawat Wings Air. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Danang mengatakan, PMP telah diserahkan kepada kepolisian dan otoritas bandara untuk diperiksa lebih lanjut. Hingga kini, dia masih diperiksa.

Wings Air, kata dia, meminta seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan, baik di darat maupun saat mengudara.

"Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum," kata dia.

PMP, kata Danang, bisa disangkakan melanggar pasal 54 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman hukuman seperti yang tertuang dalam pasal 142 berupa penjara maksimum 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
1 tahun lalu

Ini Konsep Baru yang Disiapkan InJourney Airports Jika Ditugaskan Kelola Bandara IKN

Bisnis
1 tahun lalu

InJourney Airports Siap Jika Ditunjuk Kelola Bandara IKN

Bisnis
1 tahun lalu

289.000 Penumpang Diperkirakan Mendarat di Bandara Sepinggan Balikpapan selama Perayaan HUT RI di IKN

Bisnis
2 tahun lalu

Kemenhub Pastikan Kabar Pesawat Wings Air Jatuh di NTT Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal