Bagi kelas menengah, pemerintah memberikan insentif dengan melanjutkan PPN DTP properti dengan harga rumah hingga Rp5 miliar dengan pengenaan pajak dasar hingga Rp2 miliar. PPN DTP juga diberlakukan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV). Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) diberikan pula untuk kendaraan bermotor yang menggunakan mesin hybrid.
Kemudian insentif Pajak Penghasilan PPh untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan diskon pembayaran untuk Jaminan Kesehatan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk pekerja padat karya.
Sedangkan bagi dunia usaha, Pemerintah menyiapkan insentif berupa perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen hingga 2025 untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang sudah memanfaatkan tujuh tahun dan selesai pada 2024. Bagi UMKM yang memiliki pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak tersebut.
“Pemerintah juga memberikan subsidi lima persen untuk membiayai industri padat berupa revitalisasi alat atau mesin. Insentif perpajakan 2025 mayoritas dinikmati rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan,” katanya.