Poin-Poin Surat Edaran Menaker soal Cuti Bersama untuk Pegawai Swasta

Rahmat Fiansyah
ilustrasi. (Foto: Sindonews.com)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Tenaga Kerja merilis surat edaran (SE) bagi pegawai swasta seiring telah ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun ini.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (14/5/2018), berikut poin SE Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 perihal Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri pada 8 Mei 2018.

1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

SE ini ditujukan kepada para Gubernur seluruh Indonesia yang diminta untuk menjelaskan kepada Bupati dan Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait. SE ini juga ditembuskan kepada Presiden hingga serikat buruh.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
23 hari lalu

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak!

22 hari lalu

Catat! Ini Daftar Long Weekend 2027, Ada Libur hingga 5 Hari!

23 hari lalu

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur di 2027, Ini Rincian Tanggalnya

4 bulan lalu

Ragunan Diserbu Wisatawan di Cuti Bersama Idul Adha, Pengunjung Tembus 10.000 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal