Potensi hingga Rp151,2 Triliun, Menko Airlangga: THR Jadi Instrumen Pendorong Konsumsi Jelang Lebaran

Aditya Pratama
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).

Mereka akan menerima THR sebesar 1 bulan upah yang dihitung dari rata-rata upah setiap bulannya. 

Begitu pula pekerja harian yang bekerja minimal satu bulan hingga kurang dari 12 bulan skema pembayaran THR satu bulan upah yang diambil dari rata-rata 12 bulan upah terakhirnya. 

Pemerintah sendiri akan membentuk Posko THR untuk mengawasi pembayaran THR ini.

Masyarakat atau pekerja bisa melaporkan ke Posko THR jika mengalami masalah soal pembayaran THR dari perusahaan atau pengusaha.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
8 jam lalu

Warga Usia 17 Tahun bakal Otomatis Punya Rekening, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun

12 jam lalu

3 Anak di Sumsel Gugat Ayah Kandung Rp700 Juta, Ngaku Tak Dinafkahi Sejak Kecil

16 jam lalu

Warga RI Berusia 17 Tahun bakal Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50.000

1 hari lalu

Bantuan Beras Diperpanjang hingga Desember 2026, Bulog Jamin Stok Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal