Potensi hingga Rp151,2 Triliun, Menko Airlangga: THR Jadi Instrumen Pendorong Konsumsi Jelang Lebaran

Aditya Pratama
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).

Mereka akan menerima THR sebesar 1 bulan upah yang dihitung dari rata-rata upah setiap bulannya. 

Begitu pula pekerja harian yang bekerja minimal satu bulan hingga kurang dari 12 bulan skema pembayaran THR satu bulan upah yang diambil dari rata-rata 12 bulan upah terakhirnya. 

Pemerintah sendiri akan membentuk Posko THR untuk mengawasi pembayaran THR ini.

Masyarakat atau pekerja bisa melaporkan ke Posko THR jika mengalami masalah soal pembayaran THR dari perusahaan atau pengusaha.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

PLTU Cirebon-1 Batal Pensiun Dini, Diganti Pembangkit Lain

Nasional
5 jam lalu

Airlangga Pastikan Aturan UMP 2026 Sudah Diteken, Kapan Diumumkan?

Nasional
9 jam lalu

Pemerintah Targetkan Transaksi Harbolnas 2025 Naik 10%, Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Mobil
1 hari lalu

Menko Airlangga Sebut Pabrik BYD Sudah 90 Persen, Kapan Beroperasi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal