Potensi Limbah, Kemenperin Pantau Industri di Sekitar Sungai Citarum

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: Okezone)

"Karena ditengarai ada industri yang buang limbahnya. Kami harus berikan penjelasan kepada mereka bahwa mereka harus taat pada aturan. Mereka harus punya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)," ujarnya.

Pemerintah masih berupaya mengecek apakah para perusahaan industri tekstil memiliki pengolahan limbah. Namun, ada upaya lain yang bakal dilakukan pemerintah, yakni dengan tidak memperpanjang izin Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan industri tekstil yang berkawasan di DAS Citarum.

"Kita akan mendata industri yang HGB-nya sudah habis supaya jangan diperpanjang di sana lagi. Mereka disarankan untuk pindah ke kawasan-kawasan industri yang lebih representatif," katanya.

I Putu menjelaskan, peraturan pembangunan industri harus berjarak minimum 50 meter dari tepian sungai. "Peraturan sekarang bangunan itu dengan tepian sungai ada jarak minimum kalau enggak salah 50 meter," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Buletin
11 hari lalu

Viral! Warga Grobogan Emosi akibat Pembuangan Limbah Dapur MBG Cemari Lahan Desa

Internasional
13 hari lalu

Parah! Truk-Truk Israel Buang Sampah di Gaza

Buletin
4 bulan lalu

Tumpukan Limbah Cangkang Kerang Hijau di Cilincing Mengkhawatirkan

Nasional
5 bulan lalu

Peras Perusahaan Limbah Minta 3 Mobil dan HP, Ketua LSM di Serang Ditangkap Polisi

Bisnis
12 bulan lalu

Dilarang Jual iPhone 16, Apple Tawarkan Investasi Rp1,5 Triliun ke RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal