"Sementara, pekerja di sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dari (iuran) yang belum dibayarkan," ujarnya.
Untuk iuran JKM, perusahaan juga cukup membayar 10 persen dari iuran normal. Pekerja bukan penerima upah iuran ditetapkan Rp600.000 per bulan. Sementara pekerja dari sektor konstruksi, iuran 10 persen dihitung dari yang belum dibayarkan.
Untuk JP, kata Ida, perusahaan cukup membayar 30 persen dari iuran normal dan berlaku penundaan pembayaran. Iuran harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
"Sisanya (70 persen) dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai Oktober 2020 mendatang," ujar Ida.
Ida mengatakan, penyesuaian iuran tersebut akan dievaluasi lebih lanjut. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJamsostek akan dilibatkan dalam pematangan kebijakan tersebut.