Potongan Iuran BPJamsostek 90 Persen Berlaku mulai April, Ini Rinciannya

Suparjo Ramalan
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Setkab)

"Sementara, pekerja di sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dari (iuran) yang belum dibayarkan," ujarnya.

Untuk iuran JKM, perusahaan juga cukup membayar 10 persen dari iuran normal. Pekerja bukan penerima upah iuran ditetapkan Rp600.000 per bulan. Sementara pekerja dari sektor konstruksi, iuran 10 persen dihitung dari yang belum dibayarkan.

Untuk JP, kata Ida, perusahaan cukup membayar 30 persen dari iuran normal dan berlaku penundaan pembayaran. Iuran harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

"Sisanya (70 persen) dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai Oktober 2020 mendatang," ujar Ida.

Ida mengatakan, penyesuaian iuran tersebut akan dievaluasi lebih lanjut. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJamsostek akan dilibatkan dalam pematangan kebijakan tersebut.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
22 hari lalu

Airlangga soal Arahan Baru Insentif Kendaraan Listrik, Hanya untuk Mobil dan Motor Nasional

26 hari lalu

Tempo Scan Gandeng Raksasa Farmasi China Bentuk Joint Venture, Perluas Akses Obat Bioteknologi di Indonesia

27 hari lalu

Airlangga Sebut Lokasi PFII Bisa Satu Wilayah dengan KEK: Punya Produk Berbeda

1 bulan lalu

AEI Golf Tournament 2026 Resmi Ditutup, Team KSEI Rebut Signature Trophy

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal