"Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa, Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain," dikutip dari salinan PP 24 Tahun 2022 yang diterima MNC Portal, Senin (18/7/2022).
Objek jaminan utang dari Kekayaan Intelektual diantaranya, jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual; kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif dan hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
"Tentu pekerjaan tidak selesai disini, namun terbitnya PP ini menjadi langkah awal yang baik untuk mengakselerasi kemajuan ekonomi kreatif Indonesia," kata Angela.