PP Kekayaan Intelektual Diteken Presiden, Angela Tanoesoedibjo: Langkah Baik Dalam Kemajuan Ekonomi Kreatif

Mochamad Rizky Fauzan
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo. (Foto: Kemenparekraf).

"Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa, Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain," dikutip dari salinan PP 24 Tahun 2022 yang diterima MNC Portal, Senin (18/7/2022). 

Objek jaminan utang dari Kekayaan Intelektual diantaranya, jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual; kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif dan hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif. 

"Tentu pekerjaan tidak selesai disini, namun terbitnya PP ini menjadi langkah awal yang baik untuk mengakselerasi kemajuan ekonomi kreatif Indonesia," kata Angela.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Mudik Lebaran 2026, iNews Media Group Kerahkan 50 Tim Liputan di Titik Strategis

Nasional
10 hari lalu

Pesan Angela Tanoesoedibjo untuk Tim Liputan Mudik iNews Media Group 2026: Jaga Kesehatan, Bekerja dengan Hati

Nasional
10 hari lalu

Detik-Detik Angela Tanoesoedibjo bersama AHY Lepas Tim Liputan Mudik iNews Media Group 2026

Nasional
10 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Bersama Menko AHY Lepas Tim Liputan Mudik iNews Media Group 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal