PP Kekayaan Intelektual Diteken Presiden, Angela Tanoesoedibjo: Langkah Baik Dalam Kemajuan Ekonomi Kreatif

Mochamad Rizky Fauzan
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo. (Foto: Kemenparekraf).

"Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa, Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain," dikutip dari salinan PP 24 Tahun 2022 yang diterima MNC Portal, Senin (18/7/2022). 

Objek jaminan utang dari Kekayaan Intelektual diantaranya, jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual; kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif dan hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif. 

"Tentu pekerjaan tidak selesai disini, namun terbitnya PP ini menjadi langkah awal yang baik untuk mengakselerasi kemajuan ekonomi kreatif Indonesia," kata Angela.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Puluhan Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK Buntut Royalti Rp14 Miliar Tak Cair

Bisnis
17 hari lalu

Menteri Ekraf Sebut Pacu Ekspor dan Serap 27,4 Juta Pekerja Sepanjang 2025

Bisnis
19 hari lalu

Kementerian Ekraf Apresiasi 6 Kabupaten/Kota yang Dukung Ekosistem Kreatif

Bisnis
31 hari lalu

Kemenekraf Dukung Campus Connect 2025 di Untar, Dorong Talenta Muda Kuasai Jurnalistik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal