JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25 persen menjadi 20 persen. Rencana itu diperkirakan mengurangi potensi penerimaan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan mengatakan, berdasarkan hitung-hitungan, potensi pajak yang hilang akibat kebijakan tersebut bisa mencapai Rp87 triliun.
"Potential lost-nya Rp87 triliun, kalau semuanya status quo turun dari 25 persen ke 20 persen," kata Robert di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Robert mengatakan, kehilangan potensi pajak itu tidak akan terjadi tahun ini. Pasalnya, penurunan tarif PPh badan membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
"Enggak berlaku tahun ini. Ini perlu (revisi) UU dan tahun ini kan tinggal beberapa bulan lagi," kata dia.