PPh Badan Diturunkan, DJP Prediksi Potensi Pajak Hilang Rp87 Triliun

Isna Rifka Sri Rahayu
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25 persen menjadi 20 persen. Rencana itu diperkirakan mengurangi potensi penerimaan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan mengatakan, berdasarkan hitung-hitungan, potensi pajak yang hilang akibat kebijakan tersebut bisa mencapai Rp87 triliun.

"Potential lost-nya Rp87 triliun, kalau semuanya status quo turun dari 25 persen ke 20 persen," kata Robert di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Robert mengatakan, kehilangan potensi pajak itu tidak akan terjadi tahun ini. Pasalnya, penurunan tarif PPh badan membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

"Enggak berlaku tahun ini. Ini perlu (revisi) UU dan tahun ini kan tinggal beberapa bulan lagi," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ramai Tren Sell Indonesia, Purbaya: Kita Tak sedang Menuju Seperti 1998 lagi

Nasional
3 hari lalu

Purbaya soal Beredar Isu Kena Reshuffle: Buat Guncang-Guncang Pasar Kali

Nasional
20 hari lalu

Kemenkeu Percepat Belanja APBN, Tak Lagi Jor-joran di Akhir Tahun

Nasional
21 hari lalu

Indonesia Raih Peringkat Pertama Transparansi Pelaporan Belanja Perpajakan Terbaik Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal