Prabowo Tegaskan Penerapan Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025 Hanya untuk Barang Mewah

Raka Dwi Novianto
Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa akan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025 hanya untuk barang-barang mewah. Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.

"Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah," ucap Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Prabowo menegaskan tarif PPN 12 persen tidak akan diberlakukan untuk rakyat kecil. Kepala Negara menekankan akan selalu melindungi rakyat kecil 

"Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 23 (2023) pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, tarif PPN tersebut akan dikenakan terhadap barang mewah. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Prabowo Minta Karang Taruna-Pramuka Aktif Lagi usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Nasional
5 jam lalu

Partai Demokrat Dukung Pemerintah Beri Gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur dan Soeharto

Nasional
5 jam lalu

Panggil Kapolri-Panglima TNI, Prabowo Bahas Ledakan SMAN 72 hingga Nama Pahlawan Nasional

Nasional
6 jam lalu

Terungkap, Ini Alasan Prabowo Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto

Nasional
8 jam lalu

Prabowo Kumpulkan Kapolri, Panglima TNI hingga Fadli Zon di Kertanegara, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal