Produk Digital Impor Kena Bea Masuk, Ini Respon Pengusaha e-Commerce

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)

"Jadi begitu Januari (2018), itu boleh. Enggak perlu lobi dulu. Itu akan berlaku sebagaimana itu berlaku," kata Darmin di Jakarta, Senin (11/12/2017).

Dia menyebut, pungutan bea masuk tersebut penting untuk memberikan iklim bisnis yang kompetitif dan setara dengan pelaku usaha dalam negeri. Apalagi, kata Darmin, perkembangan perdagangan digital di Indonesia yang masif saat ini didominasi oleh produk-produk impor.

"Kalau tanya marketplace, e-commerce kita, kita harus akui mereka dominan menjual produk impor. Oleh karena itu, dalam rangka pengembangan e-commerce, industri juga ada satu faktor yang sangat krusial untuk dijawab yaitu kapasitas SDM (sumber daya manusia)," ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Keuangan
5 hari lalu

SPayLater Dukung Pertumbuhan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

Nasional
11 hari lalu

Menko Airlangga Proyeksi Ekonomi Digital RI Tembus Rp6.657 Triliun di 2030

Nasional
19 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo: Kolaborasi Jadi Fondasi Ekosistem Digital Nasional

Bisnis
2 bulan lalu

Wamen BUMN Tiko Ungkap Potensi Jumbo Ekonomi Digital, Wanti-Wanti Serangan Siber

Bisnis
3 bulan lalu

Bank Mandiri Dukung UMKM lewat Livin’ Merchant dan Program Hyperlocal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal