Produk Digital Impor Kena Bea Masuk, Ini Respon Pengusaha e-Commerce

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)

"Jadi begitu Januari (2018), itu boleh. Enggak perlu lobi dulu. Itu akan berlaku sebagaimana itu berlaku," kata Darmin di Jakarta, Senin (11/12/2017).

Dia menyebut, pungutan bea masuk tersebut penting untuk memberikan iklim bisnis yang kompetitif dan setara dengan pelaku usaha dalam negeri. Apalagi, kata Darmin, perkembangan perdagangan digital di Indonesia yang masif saat ini didominasi oleh produk-produk impor.

"Kalau tanya marketplace, e-commerce kita, kita harus akui mereka dominan menjual produk impor. Oleh karena itu, dalam rangka pengembangan e-commerce, industri juga ada satu faktor yang sangat krusial untuk dijawab yaitu kapasitas SDM (sumber daya manusia)," ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
12 hari lalu

Kisah Sukses Wirausaha Muda bersama Shopee Dukung Pertumbuhan Ekonomi Digital

Bisnis
15 hari lalu

MNC Life Dukung Transformasi Keuangan Digital di Mandiri BFN Fest 2025, Perkuat Ekosistem Fintech

Bisnis
24 hari lalu

Shopee Rayakan 10 Tahun Berdayakan UMKM, Penjualan Tembus 270 Miliar Dolar AS secara Global

Nasional
24 hari lalu

Indonesia Resmi Ajukan Proposal Atur Royalti Digital di WIPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal