"Jadi begitu Januari (2018), itu boleh. Enggak perlu lobi dulu. Itu akan berlaku sebagaimana itu berlaku," kata Darmin di Jakarta, Senin (11/12/2017).
Dia menyebut, pungutan bea masuk tersebut penting untuk memberikan iklim bisnis yang kompetitif dan setara dengan pelaku usaha dalam negeri. Apalagi, kata Darmin, perkembangan perdagangan digital di Indonesia yang masif saat ini didominasi oleh produk-produk impor.
"Kalau tanya marketplace, e-commerce kita, kita harus akui mereka dominan menjual produk impor. Oleh karena itu, dalam rangka pengembangan e-commerce, industri juga ada satu faktor yang sangat krusial untuk dijawab yaitu kapasitas SDM (sumber daya manusia)," ujarnya.