"Dan perlakuan kembali penggunaan cantrang itu. Oleh karena itu kami memberikan saran kepada KKP untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara tuntas arif bijaksana dengan mengutamakan norma-norma serta kearifan lokal masyarakat setempat," katanya.
Dia juga menjelaskan, masih banyak kelompok-kelompok nelayan penerima manfaat bantuan pemerintah yang sudah mendapatkan Surat Keterangan (SK) namun tidak pernah terealisasi.
"Isu terakhir yakni masih adanya pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia yang bendera negara asing. Misalnya dari Taiwan tanggal 24 Januari 2021 untuk itu kami meminta penjelasan KKP terhadap proses penyidikan kapal illegal fishing tersebut," tuturnya.