Realisasi AUTP dan AUTS/K Terus Mengalami Peningkatan

Ranto Rajagukguk
Ilustrasi. (Foto: Kementan)

“Mudah-mudahan petani dapat manfaatkan asuransi ini. Harus disosialisasikan kepada masyarakat bawah,” ujarnya.

Tidak hanya padi sawah irigasi, tapi petani padi non-irigasi juga mendapat asuransi ini. Petani padi dapat memanfaatkan asuransi tersebut setiap memulai masa tanam (4 bulan), sedangkan peternak dapat menjamin hewan ternaknya dengan membayar premi setiap tahun.

Menurut Sarwo Edhy, AUTP menawarkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektar dengan besaran premi Rp180.000/ha. Petani hanya cukup membayar Rp 36.000/ha (20 persen), sedangkan pemerintah membayar Rp144.000/ha (80 persen).

Sedangkan, AUTS/K menawarkan ganti rugi sebesar Rp10 juta per ekor jika mati dan Rp7 juta per ekor jika hilang. Premi yang ditawarkan sebesar Rp200.000/ekor/tahun, di mana Rp160.000 ditanggung pemerintah dan Rp40.000 ditanggung peternak.

Saat ini Kementan telah membuka pendaftaran peserta asuransi melalui daring SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian) yang akan mempermudah petani untuk mengikuti program tersebut.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mentan Amran soal Polisi Aktif di Kementeriannya: Sangat Membantu

Nasional
5 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

Nasional
5 hari lalu

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo

Nasional
10 hari lalu

Mentan Amran Copot Pejabat Kementan gegara Sewakan Lahan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal