Menurut dia, yang lebih dibutuhkan yakni kebijakan untuk mendorong produktivitas industri. Hal ini dengan kebijakan-kebijakan fiskal yang memberikan insentif.
"Jadi memang menurut saya harus hati-hati, karena yang lebih dipentingkan adalah peningkatan produktivitas dan daya saing. Karena pengereman impor ini bisa pengaruhi juga pertumbuhan (ekonomi) kita," katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) impor untuk komoditas yang didatangkan dari luar negeri guna menekan defisit neraca perdagangan dan transaksi berjalan yang sudah cukup mengkhawatirkan.
Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara menuturkan, ada 900 komoditas impor yang akan dinaikkan tarif pajaknya. Pasalnya, berdasarkan evaluasi, komoditas-komoditas itu bisa diproduksi di dalam negeri ataupun ditemukan substitusinya.
"Ini kita kaji mana (komoditas) yang sudah ada produksi dalam negeri, kemudian mana yang multiplier effect di perekonomiannya tinggi," kata dia saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Evaluasi komoditas tersebut rencananya disesuaikan dengan data impor yang dimiliki Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Sebab, sejak berlaku penertiban impor berisiko tinggi (PIBT), daftar barang impor menjadi lebih rinci. (Yohana Artha Uly)