RI Rugi hingga Rp216 Triliun dalam 4 Tahun gegara Tekstil hingga Rokok Impor Ilegal

Raka Dwi Novianto
Sri Mulyani ungkap barang impor ilegal yang sebabkan RI merugi hingga ratusan miliar (Foto: Anggie/iNews.id)

"Dari data intelijen keuangan selama kurun waktu empat tahun terakhir total transaksi penyelundupan telah mencapai kurang lebih Rp216 Triliun," tuturnya

Budi menyebut pihaknya berhasil memetakan modus-modus operandi yang biasa digunakan oleh para pelaku penyelundupan, di antaranya seperti ketidaksesuaian dokumen, ekspor-impor Ilegal, penyalahgunaan free trade zone di zona perdagangan bebas termasuk mekanisme pencucian uang.

"Deks penyelundupan telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 213 kali berupa produk-produk garmen, tekstil kemudian mesin, elektronik, rokok, minuman keras kemudian narkotika dan sebagainya," ucap dia.

Sementara itu, berikut hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober sampai dengan November tahun 2024:

A. Penindakan di Bidang Kepabeanan

1. Penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton, dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

2. Penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (secara jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

3. Penindakan 10.498 pce produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 buah laptop dan asesoris dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terurai, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dan 18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi) dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Cikarang Dry Port, dengan total nilai barang sebesar Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polisi Tetapkan 52 Tersangka Penjarahan Rumah Sahroni hingga Sri Mulyani, Ditahan di Polda Metro

Nasional
2 bulan lalu

Said Didu: Sri Mulyani Zaman SBY Jadi Menkeu, Era Jokowi Jadi Kasir Penguasa

Buletin
2 bulan lalu

Singgung Ekonomi Era Sri Mulyani, Menkeu Purbaya: Kemarin Kita Takut, Sekarang Harus Berani

Nasional
2 bulan lalu

Kenapa Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal