Rombak 74 UU Izin Investasi Jadi Omnibus Law, Pemda Bakal Diuntungkan

Rully Ramli
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Kementerian Dalam Negeri, Eduard Sigalingging. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya memilih untuk merevisi 74 undang-undang (UU) terkait izin investasi menjadi satu UU (Omnibus Law). Solusi tersebut diambil untuk mengatasi mandegnya proses perizinan di daerah.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Kementerian Dalam Negeri Eduard Sigalingging mengatakan, para pelaku usaha masih menemui hambatan di daerah saat hendak berinvestasi. Nantinya, Omnibus Law akan menghapus sejumlah kewenangan izin di daerah.

"Lembaga itu tetap eksis, kewenangannya juga. Artinya, kewenangan itu dipermudah, ada ada deregulasi. Selama ini kan UU sektor, UU pemda begitu mau dieksekusi kadang-kadang pelaku investor itu berhadapan dengan berbagai aturan tadi, yang ada di UU sektor," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Eduard menjamin, Omnibus Law izin investasi ini tidak akan menggerus pendapatan daerah. Sebaliknya, kehadiran investasi baru justru bakal mendongkrak pendapatan daerah.

Dia mencontohkan, pencabutan izin gangguan (HO) justru menjadi sentimen positif bagi pertumbuhan investasi daerah. "Masalah pencabutan izin HO, setelah itu dicabut, investasi semakin cepat bertumbuh," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda

Bisnis
5 hari lalu

Profil Indonesia Investment Authority, yang Diminta Luhut Dapat Suntikan Rp50 Triliun

Nasional
6 hari lalu

Dedi Mulyadi Datangi Kemendagri di Tengah Polemik dengan Purbaya, Cek Dana Mengendap

Nasional
6 hari lalu

Setahun Prabowo-Gibran, Danantara Jadi Mesin Baru Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal