Rombak 74 UU Izin Investasi Jadi Omnibus Law, Pemda Bakal Diuntungkan

Rully Ramli
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Kementerian Dalam Negeri, Eduard Sigalingging. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya memilih untuk merevisi 74 undang-undang (UU) terkait izin investasi menjadi satu UU (Omnibus Law). Solusi tersebut diambil untuk mengatasi mandegnya proses perizinan di daerah.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Kementerian Dalam Negeri Eduard Sigalingging mengatakan, para pelaku usaha masih menemui hambatan di daerah saat hendak berinvestasi. Nantinya, Omnibus Law akan menghapus sejumlah kewenangan izin di daerah.

"Lembaga itu tetap eksis, kewenangannya juga. Artinya, kewenangan itu dipermudah, ada ada deregulasi. Selama ini kan UU sektor, UU pemda begitu mau dieksekusi kadang-kadang pelaku investor itu berhadapan dengan berbagai aturan tadi, yang ada di UU sektor," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Eduard menjamin, Omnibus Law izin investasi ini tidak akan menggerus pendapatan daerah. Sebaliknya, kehadiran investasi baru justru bakal mendongkrak pendapatan daerah.

Dia mencontohkan, pencabutan izin gangguan (HO) justru menjadi sentimen positif bagi pertumbuhan investasi daerah. "Masalah pencabutan izin HO, setelah itu dicabut, investasi semakin cepat bertumbuh," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Keuangan
3 hari lalu

MNC Asset Management dan Ayovest Resmi Kerja Sama Pemasaran Reksa Dana

Nasional
3 hari lalu

Ratusan Pelajar Ditempa di Garuda Youth Camp 2026, Fokus Pembekalan Wawasan Kebangsaan hingga Karakter

Nasional
4 hari lalu

IKN Terima Investasi Rp1,15 triliun dari Perusahaan Korsel, bakal Bangun Apartemen dan Hotel

Bisnis
7 hari lalu

Ayo Merapat ke IG Live MNC Sekuritas Sore Ini: Cara Simpel Pakai Bollinger

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal