JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya memilih untuk merevisi 74 undang-undang (UU) terkait izin investasi menjadi satu UU (Omnibus Law). Solusi tersebut diambil untuk mengatasi mandegnya proses perizinan di daerah.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Kementerian Dalam Negeri Eduard Sigalingging mengatakan, para pelaku usaha masih menemui hambatan di daerah saat hendak berinvestasi. Nantinya, Omnibus Law akan menghapus sejumlah kewenangan izin di daerah.
"Lembaga itu tetap eksis, kewenangannya juga. Artinya, kewenangan itu dipermudah, ada ada deregulasi. Selama ini kan UU sektor, UU pemda begitu mau dieksekusi kadang-kadang pelaku investor itu berhadapan dengan berbagai aturan tadi, yang ada di UU sektor," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Eduard menjamin, Omnibus Law izin investasi ini tidak akan menggerus pendapatan daerah. Sebaliknya, kehadiran investasi baru justru bakal mendongkrak pendapatan daerah.
Dia mencontohkan, pencabutan izin gangguan (HO) justru menjadi sentimen positif bagi pertumbuhan investasi daerah. "Masalah pencabutan izin HO, setelah itu dicabut, investasi semakin cepat bertumbuh," kata dia.