JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana merevisi 74 perundang-undangan soal perizinan yang menghambat investasi. Upaya ini disebut dengan omnibus law yaitu, membuat satu Undang-Undang (UU) baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pengajuan revisi UU ini akan dilakukan setelah pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih akan dilantik pada 1 Oktober mendatang.
"Setelah pelantikan DPR yang baru kita akan mengajukan banyak revisi UU," ujarnya di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Omnibus law ini dilakukan pemerintah agar dapat menyederhanakan proses investasi yang selama ini bertele-tele sehingga membutuhkan waktu sangat lama. Oleh karenanya, UU Perizinan yang tidak diperlukan akan dipangkas pemerintah.
Dengan demikian, proses investasi akan lebih cepat sehingga hal ini akan menarik investor-investor asing ke Indonesia. Pasalnya, proses perizinan Indonesia yang rumit ini menjadi alasan investor enggan datang ke Indonesia.