Rusia Setujui Bitcoin Sebagai Mata Uang

Jeanny Aipassa
Ilustrasi Bitcoin. (Foto: dok iNews)

MOSKWA, iNews.id - Pemerintah dan Bank Sentral Rusia menyetujui untuk memberlakukan  Bitcoin, sebagai mata uang atau alat pembayaran.

Terkait dengan itu, pemerintah dan bank sentral Rusia sedang menggodok peraturan yang akan mendefinisikan mata uang kripto sebagai “mata uang analog” daripada aset keuangan digital.

Peraturan yang akan diluncurkan pada 18 Februari 2022 itu, antara lain menyebut mata uang kripto akan berfungsi di industri legal hanya jika memiliki identifikasi lengkap melalui sistem perbankan atau perantara berlisensi.

Kommersant mencatat bahwa transaksi Bitcoin (BTC) dan kepemilikan cryptocurrency di Rusia tidak dilarang, namun harus dilakukan melalui “pengelola pertukaran mata uang digital” (bank) atau pertukaran peer-to-peer yang berlisensi di negara tersebut.

Laporan tersebut juga menyoroti bahwa transaksi mata uang kripto lebih dari 600.000 rubel (sekitar 8.000 dolar AS) harus diumumkan. Jika tidak, itu bisa dianggap sebagai tindakan kriminal. Mereka yang secara ilegal menerima mata uang kripto sebagai pembayaran akan dikenakan denda.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkum Supratman Paparkan Capaian Posbankum Desa di Forum Hukum Internasional Rusia

57 tahun lalu

Masih Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp17.859 per Dolar AS

57 tahun lalu

Kesal! Trump: AS Bayar Mahal untuk Lindungi Eropa dari Serangan Rusia

57 tahun lalu

Zelensky Ajak Putin Bertemu di AS: Kalau Diminta Trump Dia Sulit Menolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal