Sambangi Dirjen Pajak, Musisi Minta Penjelasan Penurunan Pajak Royalti 6 Persen

Atikah Umiyani
Para musisi menemui Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo meminta penjelasan aturan penurunan pajak royalti untuk musisi dan pekerja seni di Indonesia. (Foto: Instagram @ditjenpajakri)

JAKARTA, iNews.id - Para musisi menemui Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. Kedatangan musisi untuk meminta penjelasan mengenai aturan penurunan pajak royalti untuk para musisi dan pekerja seni di Indonesia. 

"Saya bersama teman-teman telah mendapatkan penjelasan yang sangat jelas dan berdasarkan penjelasan itu kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Candra Darusman dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, Jumat (24/3/2023).

Adapun, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Perhitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Peraturan tersebut mengatur bahwa atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) pengguna NPPN, yakni WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar, dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen (lima belas persen) dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN adalah sebesar 6 persen dari jumlah bruto royalti atau turun dari sebelumnya yaitu 15 persen.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD

4 hari lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

4 hari lalu

Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

5 hari lalu

Kronologi Lengkap Ardhito Pramono Vs Sony Music Indonesia, Penyebabnya Terungkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal