Dengan beleid ini, Erick memiliki kewenangan untuk memerger, melikuidasi BUMN yang dinilai ttidak menguntungkan. Erick juga berulang kali menegaskan akan memangkas jumlah BUMn dari 142 perusahaan menjadi 107. Selanjutnya, jumlah perusahaan akan dipangkas hingga mencapai 70 perusahaan saja.
Bahkan, belum genap satu tahun masa jabatannya, Erick berhasil menyusun klasterisasi berdasarkan value chain dan bisnis inti (core business). Totalnya ada 12 klaster dari sebelumnya 27 klaster. Masing-masing Wakil Menteri BUMN, yaitu Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo, membawahi enam klaster
Selain itu, pembentukan holding BUMN klaster pangan juga akan difinalisasi pada akhir 2020 ini. Pembentukan itu seiring dengan upaya BUMN klaster pangan dapat memainkan peran strategis bagi komoditas pangan di Indonesia.
Erick juga sudah memfasilitasi penandatanganan Conditional Merger Agreement (CMA) sebagai awal dari proses merger tiga bank syariah BUMN, yakni BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri. Merger tiga bank syariah pelat merah itu setara dengan bank kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dengan modal inti antara Rp5 triliun hingga Rp30 triliun.
Meski mengawali masa jabatannya dengan merampingkan jumlah BUMN, bukan berarti tidak terlepas dari catatan yang menjadi pekerjaan rumah baginya. Eko mengutarakan, Holding BUMN belum mampu memberikan kontribusi laba bagi negara, terutama dibandingkan dengan aset yang sangat besar.