Nur Kholis menambahkan, eks tenaga honorer K2 yang bisa mengikuti seleksi berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019. Kualifikasi pendidikan minimum S1 atau D4 untuk guru dan S2 untuk dosen.
“Mereka juga harus masih aktif mengajar di madrasah atau sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan. Demikian juga untuk dosen, aktif mengajar di PTKIN,” ucap dia.
Nur Kholis memastikan seleksi PPPK tidak dipungut biaya. Untuk itu, dia meminta agar pelamar mengabaikan calo yang menjanjikan kelulusan di setiap tahapan seleksi.