Setoran Pajak Digital Asing Belum Masuk Kas Negara

Rina Anggraeni
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejauh ini belum menerima setoran pajak digital dari perusahaan over-the-top(OTT) asing. Setoran rencananya baru masuk bulan ini.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut, ada 28 perusahaan internasional berbasis digital yang ditunjuk sebagai wajib pungut (wapu) atas transaksi barang atau jasa di Indonesia. Penetapan itu dilakukan sejak Agustus 2020.

Suryo mengatakan, seluruh perusahaan ini memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Untuk setoran sampai Agustus PMSE luar negeri belum kita terima, karena setoran masuk di September 2020 ini," katanya, Selasa (22/9/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pajak digital merupakan upaya pemerintah menggenjot penerimaan di tengah tekanan akibat pandemi Covid-19. Proses ekstensifikasi pajak terus dikaji.

"Kita dalam bekerja tidak setiap bulan ubah terget. kami menjaga tentu kita tau ada dinamika, dan kita jaga karena bagian dari tugas kita," ucap Sri Mulyani.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Bisnis
6 hari lalu

DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP

Nasional
7 hari lalu

DJP Respons Fatwa MUI soal Kebutuhan Pokok-Rumah Tak Layak Kena Pajak: Kita Tabayyun

Makro
7 hari lalu

DJP Buru 201 Pengemplang Pajak, Telah Kantongi Rp11,48 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal