Setoran Pajak Google hingga Netflix ke RI Capai Rp13,29 Triliun

Atikah Umiyani
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mencatat setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari 135 perusahaan digital mencapai Rp13,29 triliun. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

"Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," tuturnya.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah Nomor SP- 26/2023 melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Keuangan
4 hari lalu

Lesu, IHSG Hari Ini Dibuka Melemah 1,25 Persen

Keuangan
4 hari lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 4,11 Persen, Tinggalkan Level 6.000

Keuangan
5 hari lalu

380 Saham Melemah, IHSG Hari Ini Dibuka di Zona Merah 

Keuangan
5 hari lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 6.195, Nilai Transaksi Tembus Rp25,3 Triliun

Megapolitan
8 hari lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal